BOGOR - Dalam sebuah kejadian yang viral, seorang anak berkebutuhan khusus diduga menjadi korban pelecehan seksual di Kec Tanjungsari Kabupaten Bogor.
Berdasarkan laporan yang diterima Kapolsek Tanjungsari, IPTU Rustami, kejadian tersebut diketahui dan tersebar lebar di berita medsos pada hari Senin, 20 Mei 2024, dan langsung di lakukan pengecekan ke lokasi TKP sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Tanjungsari IPTU Rustam, menjelaskan dimana Pihak Kepolisiab Polsek Tanjungsari yang mendatangi Lokasi TKP dimana Anak tersebut yang diketahui bernama Putri alias Puput, berusia 19 tahun dan merupakan anak dari Dariah, tinggal di Kampung Pasirangin, Desa Sukarasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
Kabar mengenai kejadian tersebut tersebar luas melalui media sosial, yang menyebutkan bahwa Putri sedang hamil lima bulan akibat dari adanya perlakuan pelecehan seksual terhadap korban.
Meskipun laporan telah tersebar luas, Polsek Tanjungsari belum menerima laporan resmi atau pengaduan dari keluarga korban atau pihak lain terkait kejadian tersebut.
"Saat tim penyelidik mencari informasi lebih lanjut di rumah Dariah, orang tua Putri, mereka menemukan bahwa Dariah sedang berkunjung ke rumah saudaranya di daerah Bekasi dari pengakuan keterangan pihak keluarga khususnya orangtua korban dimana korban suka berpergian keluar rumah entah kemana maennya akan tetapi tetap pulang kerumah dan tidak tahu menahu bergaul dengan siapa saja dan korban tidak pernah menceritakan hal apapun sampai adanya pemberitaan dan diketahui bahwa anaknya korban dalam keadaan hamil dan siapa yang menghamili tidak tahu.
Informasi yang diperoleh dari aparat desa dan warga sekitar menunjukkan bahwa Putri anaknya mengalami gangguan jiwa (ODGJ) dan sedang menjalani perawatan di Puskesmas Tanjungsari dalam riwayat hidupnya,
"Sampai dengan diturunkannya berita ini Pihak Kepolisian Polsek Tanjungsari pun sudah melaporkan kepada pimpinan dan Kasat Reskrim Polres Bogor untuk tetap melakuka Investigasi Penyelidikan lebih lanjut. Rudolf